Pimpinan Pengadilan Agama Limboto mengikuti Rakor Badilag Tahun 2021

Limboto, 03 Maret 2021, Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Limboto untuk Pimpinan Pengadilan Agama Limboto Drs. Muhammad Ridwan, SH, MH, di dampingi Wakil Ketua Rukijah Madjid, S.Ag., MH, juga Panitera Drs. Siswanto Supandi, SH, MH dan Sekretaris Dra. Hja. Niswaty Puluhulawa, SH mengikuti Acara Virtual Rapat Koordinasi Badan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung yang berlangsung 2-3 Maret tahun 2021. Rakor kali melibatkan seluruh PTA, MS, dan PA seluruh Indonesia yang mengusung Tema “Membangung Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia ”

Acara pertama yang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta 8 Nilau Utama Mahkamah Agung kemudian membaca Doa. Selanjutnya pada acara tersebut dibuka oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, SH, MH menyampaikan Laporan Dirjen Badilag MA dalam Rakor Badilag 2021 yaitu rekomendasi pada Peradilan Agama termasuk Pelayanan yang terus dikembangkan seperti Ekonomi berbasis Syariah, PTSP Online Badilag, Aplikasi APM, Laporan Elektronik (e-Kinerja), Perizinan Online bagi Pegawai dilingkungan Peradilan Agama.

Acara selanjutnya yaitu pembukaan dan pembukaan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH yang memaparkan beberapa garis besar terkait Rakor Badilag 2021 yang sampai saat ini menjadi motor penggerak dilembaga Peradilan tentang percepatan visi misi cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Beberapa hal yang diutamakan salah satunya yaitu akuntabilitas Peradilan Agama melalui tekhnologi informasi yang mendukung Check and Balance yang berkelanjutan sehingga setiap peradilan perlu mempertimbangkan rasional dan konkrit.

Setelah YM Bpk Dr. Drs. Aco Nur. SH, MH menjadi Dirjen Badilag MA RI banyak kontribusi dan terobosan yang dilakukan seperti melahirkan inovasi-inovasi baru demi mewujudkan Pengadilan Agama menjadi Peradilan berbasis teknologi informasi sehingga dapat memudahkan para pihak pencari keadilan yang menuntut haknya di Pengadilan Agama.
