Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

Kali Kedua! Pengadilan Agama Limboto Gelar Persidangan Pemeriksaan Saksi Secara Virtual

WhatsApp Image 2021 11 16 at 14.43.23

16/11/2021, Pengadilan Agama Limboto menggelar sidang cerai talak dengan agenda pemeriksaan saksi pada nomor perkara 628/Pdt.G/2021/PA.Lbt yang dilaksanakan secara virtual melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Luwuk di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Limboto.

Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi dikarenakan salah satu saksi dari pihak Penggugat tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Agama Limboto dikarenakan sesuatu dan lain hal, sehingga pemeriksaan saksi perlu dilakukan secara teleconference, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka perlu ditetapkan pemeriksaan salah satu saksi tersebut melalui media teleconference dengan mengadopsi prosedur E-Litigasi sebagaimana diuraikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

WhatsApp Image 2021 11 16 at 14.43.25 1

Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi pada sidang ini adalah Kartiningsi Dako, S.E.I.,M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Nur Afni Katili, S.H.I., dan Olis Tuna, S.H.I serta Nuryadin Akuba, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

WhatsApp Image 2021 11 16 at 14.43.25

Sidang dimulai pada pukul 14:00 Wita dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir telekonferensi Ketua Majelis, Kartiningsi Dako, S.E.I.,M.H mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Luwuk yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang pemeriksaan saksi ini dapat terlaksanakan dengan baik.

HUT RIMA 80

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama

pesan dirjen

Ucapan Dukungan Ketua MA