Arsip Berita

Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Limboto, Membangun Perubahan yang Positif

Limboto (25/01) - Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Limboto, panitia pemilihan Agen Perubahan melaksankanan pemilihan Agen Perubahan tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Limboto Kelas IB YM. Bpk. Ibrahim Ahmad Harun., S.Ag., M.E. selaku pembina, Wakil Ketua Pengadilan Agama Limboto sebagai tim penilai, Hakim, Sekretaris Panitera, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Limboto.

    

Kegiatan kali ini diawali dengan sambutan oleh YM. Ketua Pengadilan Agama Limboto yang juga bertindak sebagai pembina memberikan sambutan yang menginspirasi terkait pemilihan Agen Perubahan dan menjelaskan dengan jelas apa itu Agen Perubahan dan pentingnya peran mereka dalam mendorong perubahan positif di lingkungan Pengadilan Agama Limboto.

Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Agen Perubahan adalah individu yang memiliki visi, keterampilan, dan komitmen untuk menginisiasi dan mendorong perubahan yang diperlukan dalam organisasi. Mereka adalah tulang punggung dalam memajukan inovasi, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam sambutannya juga, YM. Ketua Pengadilan Agama Limboto mengungkapkan harapannya terhadap pemilihan Agen Perubahan kali ini. Beliau berharap agar calon yang terpilih memiliki integritas yang tinggi, kemampuan kepemimpinan yang kuat, dan komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugas sebagai Agen Perubahan. Ketua juga berpesan agar Agen Perubahan yang terpilih dapat bekerja sama dengan seluruh pegawai Pengadilan Agama Limboto untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam proses pemilihan Agen Perubahan di Pengadilan Agama Limboto, terdapat 4 calon yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kandidat agen perubahan, dalam kesempatan kali ini juga setiap calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi sebagai calon Agen Perubahan.

  

Setelah penyampaian visi dan misi oleh calon agen perubahan acara dilanjutkan dengan proses pencoblosan surat suara oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Limboto yang berjumlah 45 pegawai namun 7 orang pegawai tidak sempat hadir dan hanya ada 38 pegawai yang memberikan hak suara. Setelah pencoblosan selesai panitia pemilihan melakukan proses perhitungan suara.

Proses perhitungan suara ini dilakukan langsung dan terbuka dihadapan seluruh pegawai, dan hasil perhitungan suara no. urut 1 atas nama Wahab Ahmad, S.HI., S.H., M.H. mendapatkan suara terbanyak, sebanyak 20 suara, no. urut 2 atas nama Andro Meda, A.Md.Pjk. sebanyak 5 suara, no. urut 3 atas nama Sutrisno Rivai, S.E. sebanyak 11 suara, dan no. urut 4 atas nama Mardiana Abubakar, S.HI. sebanyak 1 suara, dan satu suara dinyatakan batal atau tidak sah. Dari hasil perhitungan panitia, 2 calon agen perubahan yang terpilih sebagai agen perubahan ialah yang memperoleh suara terbanyak diposisi pertama dan posisi kedua yakni jatuh pada no. urut 1 atas nama Bpk. Wahab Ahmad, S.HI., S.H., M.H. serta no. urut 3 atas nama Bpk. Sutrisno Rivai, S.E.

Pemilihan Agen Perubahan di Pengadilan Agama Limboto telah selesai, pemilihan ini merupakan langkah penting dalam membangun perubahan yang positif di lingkungan pengadilan. Kami berharap bahwa Agen Perubahan yang terpilih akan menjalankan tugas dengan integritas, dedikasi, dan kepemimpinan yang kuat. Melalui upaya kolaboratif dan inovatif mereka, Pengadilan Agama Limboto diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi dalam pemilihan ini. Semoga pemilihan Agen Perubahan di Pengadilan Agama Limboto menjadi langkah awal dalam membangun perubahan yang positif dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Mari kita dukung dan bekerja sama dengan Agen Perubahan yang terpilih untuk mencapai visi dan misi yang telah disampaikan. Bersama, kita dapat menciptakan pengadilan yang lebih baik dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua.

Terima kasih atas perhatian dan selamat kepada Agen Perubahan yang terpilih!