Arsip Berita

Layanan Keliling Hulontalo (LINGGAHU) Pengadilan Agama Limboto

Limboto (1/02) - Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama Limboto menerapkan pelayanan prima dengan mengadakan pelayanan keliling (LINGGAHU) yang terdiri dari :
1. Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling)
2. Layanan Informasi
3. Pendaftaran Perkara, dan
4. Pengambilan Salinan Putusan/Akta Cerai.

Pelayanan keliling ini diawali di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Telaga dan Kecamatan Pulubala yang bertempat di kantor kecamatan masing-masing. Layanan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Limboto untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mengakses layanan pengadilan dan mempercepat penyelesaian perkara. Tim sidang keliling PA Limboto terdiri dari Ketua YM. Bpk. Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., Hakim YM. Bpk. Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H., Panitera Bpk. Drs. H. Halim A.R Molou, M.H. dan beberapa pegawai Pengadilan Agama Limboto.

  

 

 

Layanan keliling ini memberikan manfaat kemudahan pelayanan bagi para pencari keadilan. Selain itu, juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dengan biaya ringan, serta dapat meningkatkan kesadaran hukum. Pengadilan Agama Limboto berharap bahwa dengan adanya layanan keliling ini, para pencari keadilan dapat merasa lebih nyaman dan mudah dalam mengakses layanan pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan keliling ini, para pencari keadilan dapat menghubungi Pengadilan Agama Limboto atau mengunjungi situs web resmi Pengadilan Agama Limboto. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan layanan pengadilan yang lebih mudah dan efisien. Mari kita manfaatkan layanan ini untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih mudah, cepat dan efisien.