Arsip Berita

PA Limboto Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi di Tiga Lokasi, Tegaskan Komitmen pada Kepastian Hukum

peletakan sita

Limboto, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Limboto melaksanakan rangkaian peletakan sita eksekusi terhadap objek perkara perdata yang tersebar di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Timuato, Desa Pentadio Timur, dan Desa Ulapato A, pada Senin (11/8). Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Limboto, didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita, serta mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat guna memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan.

Peletakan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta menindaklanjuti permohonan eksekusi dari pihak yang berperkara. Kegiatan dimulai dengan pembacaan penetapan sita eksekusi di hadapan para pihak yang hadir, disertai dengan penjelasan prosedur hukum dan tujuan pelaksanaan eksekusi, agar semua pihak memahami bahwa langkah ini bersifat formal dan sesuai hukum acara perdata.

 

Di setiap lokasi, tim dari PA Limboto melakukan pemasangan tanda sita berupa papan pemberitahuan dan berita acara sita pada objek yang disengketakan. Proses ini disaksikan oleh pihak pemohon, termohon, perangkat desa, serta saksi-saksi yang hadir. Masyarakat sekitar pun diberikan pemahaman bahwa peletakan sita eksekusi bukan merupakan pengambilalihan langsung, melainkan bentuk pengamanan hukum terhadap objek perkara.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan profesionalisme,” ujar Panitera PA Limboto di sela-sela pelaksanaan.

Pelaksanaan dimulai dari Desa Timuato pada pagi hari, dilanjutkan ke Desa Pentadio Timur, dan diakhiri di Desa Ulapato A. Di setiap titik, proses berlangsung aman dan tertib berkat dukungan pengamanan dari pihak kepolisian, serta kerja sama baik dengan aparat desa setempat.

Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Agama Limboto dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.