PA Limboto dan Dukcapil Kabupaten Gorontalo Bahas Kerja Sama Penyatuan Data Pasangan Suami Istri

Limboto, 8 Agustus 2025 – Ketua Pengadilan Agama Limboto, YM. Bapak Faisal Sastra Maryono Rivai, S.HI., M.H., menerima kunjungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Bapak Muchtar T. Saleh Nuna, S.STP., M.E., beserta jajaran Kepala Bidang, pada Jumat (8/8). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua PA Limboto dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Agama Limboto terkait penyatuan data pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi, khususnya dalam hal status perkawinan, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi kependudukan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang berbasis data yang valid, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pencari keadilan,” ujar Ketua PA Limboto.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk memperkuat sinergi dan koordinasi teknis, khususnya dalam proses verifikasi dan pembaruan data pasangan suami istri yang telah atau akan menjalani proses hukum di Pengadilan Agama.
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa integrasi data antara lembaga peradilan dan instansi kependudukan menjadi bagian penting dalam membangun sistem informasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kabupaten Gorontalo akan mendapatkan kemudahan dalam pembaruan dokumen kependudukan—seperti Kartu Keluarga, KTP, maupun akta kelahiran anak—yang sebelumnya sering terkendala akibat status perkawinan yang belum tercatat atau tidak sinkron.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Limboto untuk hadir sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung transformasi layanan publik yang lebih inklusif, modern, dan terintegrasi.